














SURVEI INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT
Hasil penilaian Indeks Kepuasan Masyarakat pada Unit Pelayanan Sat Reskrim Polres Maros Bulan Januari 2021 sebagai Berikut :
PELAKU PERAMPOKAN MINIMARKET DIBEKUK UNIT JATANRAS
Enam pelaku perampokan Minimarket di Kabupaten Maros, Sabtu (03/06/2017) lalu telah dibekuk oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros, diback up Timsus Polda Sulsel.
Para pelaku dibekuk disejumlah tempat terpisah di Kabupaten Gowa, dan satu pelaku diserahkan keluarga salah pelaku di Makassar di Posko Timsus Polda Sulsel di Panakkukang.
Enam pelaku perampokan Minimarket yang berhasil dibekuk yakni, Abd Karim alias Edo, Muh. Fahrul alias Uun, Muh. Ilham alias Illang, Hendra alias Dg Lalang, Hendra alias Indra, dan Fauzi Fadla alias Acca.
Penangkapan enam pelaku ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir, S.Sos, Enam pelaku perampokan Minimarket di Maros Sabtu lalu sudah kita tangkap, Ujar Kasat Reskrim.
Meski enam pelaku kini sudah diamankan, namun masih ada satu orang pelaku dan sudah masuk dalam daftar DPO yakni Tsk Fardi yang belum kita tangkap, kata AKP Jufri Natsir.
Lebih jauh, AKP Jufri Natsir, S.Sos membeberkan bahwa pelaku perampokan Minimarket di Kabupaten Maros tersebut adalah komplotan pelaku perampokan Minimarket disejumlah daerah lainnya, seperti Gowa dan Takalar.
Selain di Maros, mereka juga adalah komplotan pelaku perampokan Minimarket di daerah lain seperti Gowa dan Takalar, Lanjut Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir.S.Sos
Para pelaku dibekuk disejumlah tempat terpisah di Kabupaten Gowa, dan satu pelaku diserahkan keluarga salah pelaku di Makassar di Posko Timsus Polda Sulsel di Panakkukang.
Enam pelaku perampokan Minimarket yang berhasil dibekuk yakni, Abd Karim alias Edo, Muh. Fahrul alias Uun, Muh. Ilham alias Illang, Hendra alias Dg Lalang, Hendra alias Indra, dan Fauzi Fadla alias Acca.
Penangkapan enam pelaku ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir, S.Sos, Enam pelaku perampokan Minimarket di Maros Sabtu lalu sudah kita tangkap, Ujar Kasat Reskrim.
Meski enam pelaku kini sudah diamankan, namun masih ada satu orang pelaku dan sudah masuk dalam daftar DPO yakni Tsk Fardi yang belum kita tangkap, kata AKP Jufri Natsir.
Lebih jauh, AKP Jufri Natsir, S.Sos membeberkan bahwa pelaku perampokan Minimarket di Kabupaten Maros tersebut adalah komplotan pelaku perampokan Minimarket disejumlah daerah lainnya, seperti Gowa dan Takalar.
Selain di Maros, mereka juga adalah komplotan pelaku perampokan Minimarket di daerah lain seperti Gowa dan Takalar, Lanjut Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Jufri Natsir.S.Sos
PELIMPAHAN TAHAP 2 KASUS CURANMOR
Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Curanmor, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros Nomor : B-100/R.4.16/Epp.1/04/2017, Tgl. 28 April 2017, perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kabupaten Maros, Senin (8/5/2017).
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. MARYONO Als ONO Bin SUNARWAN.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Maros IPDA PANDU HARIKUSUMA, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana.
Tersangka diciduk petugas berdasarkan Laporan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 87 / III / 2017 / SPKT / Res Maros, Tgl. 19 Maret 2017, Pelapor an. Sdr. TASRIAL, setelah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di rumahnya di Jl. Maccini Tengah Mks, lalu anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diamankan di Posko Tim Khusus Polda Sulsel utk diinterogasi kemudian selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolres Maros bersama Barang Bukti berupa 1 ( satu) Unit Motor Kawasaki Ninja RR wrn Hitam No.Pol DD 6214 DU dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat Wrn Hitam No.Pol DD 5036 SL untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA PANDU HARIKUSUMA. (ILO)
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 1 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. MARYONO Als ONO Bin SUNARWAN.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Maros IPDA PANDU HARIKUSUMA, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHPidana.
Tersangka diciduk petugas berdasarkan Laporan berdasarkan Laporan Polisi : LP / 87 / III / 2017 / SPKT / Res Maros, Tgl. 19 Maret 2017, Pelapor an. Sdr. TASRIAL, setelah mendapat informasi bahwa keberadaan pelaku berada di rumahnya di Jl. Maccini Tengah Mks, lalu anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros bergerak cepat dan langsung melakukan penangkapan, selanjutnya pelaku diamankan di Posko Tim Khusus Polda Sulsel utk diinterogasi kemudian selanjutnya Tersangka dibawa ke Mapolres Maros bersama Barang Bukti berupa 1 ( satu) Unit Motor Kawasaki Ninja RR wrn Hitam No.Pol DD 6214 DU dan 1 (Satu) Unit Motor Honda Beat Wrn Hitam No.Pol DD 5036 SL untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA PANDU HARIKUSUMA. (ILO)
PELIMPAHAN TAHAP 2 KASUS PERJUDIAN
Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Perjudian, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kabupaten Maros, Kamis (4/5/2017).
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 4 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. SOLLE, Sdr. DIRI, Sdr. DARWIS dan Sdr(i) LIANA.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Maros IPDA PANDU HARIKUSUMA, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 3e Subs Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Ketiga Tersangka tersebut diciduk oleh Petugas Polsek Lau Polres Maros saat bermain Judi di Rumah Kost Sdr. SOLLE di Desa Baruga, Kec. Bantimurung, Kab. Maros, ke empat tersangka sedang asyik bermain judi dan kemudian ditangkap langsung oleh Petugas dan selanjutnya dibawa oleh Petugas dari Polsek Lau bersama barang bukti berupa kartu domino dan uang tunai ke Mapolres Maros untuk penanganan kasus lebih lanjut.
“Setelah pelimpahan Tahap 2 tersebut ke JPU oleh Penyidik untuk selanjutnya dilakukan penuntutan terhadap Tersangka” Ujar Kanit Pidum IPDA PANDU HARIKUSUMA. (ILO)
UNIT JATANRAS SAT RESKRIM POLRES MAROS TANGKAP PELAKU CURANMOR
![]() |
Satreskrimpolresmaros.com – Personil Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Maros dipimpin oleh Kanit Jatanras Aipda Jusman Mattu menangkap RD, pelaku Pencurian Sepeda Motor di Jalan Bambu Runcing, Kec. Turikale, Kab. Maros.
RD ditangkap pada hari Jumat tgl 18 November 2016 sekitar pukul 17.30 wita, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/371/XI/2016/SPKT/Res Maros an. Korban Sdr. Wisnu (20), warga Lingk. Pammelakkang Jene, Kel. Allepolea, Kec. Lau, Kab. Maros. Wisnu melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri pada hari Selasa tanggal 15 November sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bambu Runcing, Kec. Turikale, Kab. Maros.
Kejadiannya bermula saat Wisnu meminjam motor milik Puang Rukka dengan tujuan untuk membeli obat dan pada saat Wisnu melewati lorong dan bertemu dengan Tersangka Lel. RD meminta menumpang dengan alasan ingin mengambil Handphone di Pasar Sentral Maros dan sekitar 2 Jam berputar-putar akhirnya tiba di Jalan Bambu Runcing dan kemudian TSK Lel. RD menyuruh Wisnu untuk turun dari motor namun Wisnu tidak mau turun dari motor, akhirnya TSK Lel. RD mendorong Wisnu hingga terjatuh dan Pelaku lalu merampas kunci motor korban dan membawa kabur motornya, Wisnu pun melapor ke Mapolres Maros pada hari Selasa tanggal 15 November 2016.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun, Flat Nomor Polisi Nopol DD 2521 IC serta uang Tunai sebesar Rp. 2.300.000 yg diambil Pelaku dari seorang Pedagang Bakso.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHPidana ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Natsir. S.Sos. (ilo)
RD ditangkap pada hari Jumat tgl 18 November 2016 sekitar pukul 17.30 wita, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/371/XI/2016/SPKT/Res Maros an. Korban Sdr. Wisnu (20), warga Lingk. Pammelakkang Jene, Kel. Allepolea, Kec. Lau, Kab. Maros. Wisnu melaporkan bahwa sepeda motor miliknya telah dicuri pada hari Selasa tanggal 15 November sekitar pukul 22.00 Wita di Jalan Bambu Runcing, Kec. Turikale, Kab. Maros.
Kejadiannya bermula saat Wisnu meminjam motor milik Puang Rukka dengan tujuan untuk membeli obat dan pada saat Wisnu melewati lorong dan bertemu dengan Tersangka Lel. RD meminta menumpang dengan alasan ingin mengambil Handphone di Pasar Sentral Maros dan sekitar 2 Jam berputar-putar akhirnya tiba di Jalan Bambu Runcing dan kemudian TSK Lel. RD menyuruh Wisnu untuk turun dari motor namun Wisnu tidak mau turun dari motor, akhirnya TSK Lel. RD mendorong Wisnu hingga terjatuh dan Pelaku lalu merampas kunci motor korban dan membawa kabur motornya, Wisnu pun melapor ke Mapolres Maros pada hari Selasa tanggal 15 November 2016.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sepeda motor Suzuki Shogun, Flat Nomor Polisi Nopol DD 2521 IC serta uang Tunai sebesar Rp. 2.300.000 yg diambil Pelaku dari seorang Pedagang Bakso.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 dan pasal 363 KUHPidana ujar Kasat Reskrim Polres Maros AKP Jufri Natsir. S.Sos. (ilo)
SERTIJAB 3 PEJABAT POLRES MAROS
Sekitar pukul 08.30 WITA Bertempat di Lapangan Apel Polres Maros, Rabu (2/11) diselenggarakan Upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala bagian Sumberdaya (Kabag Sumda), Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) dan Kapolsek Bantimurung Polres Maros, yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP. Erik Ferdinand, S.I.K, Upacara ini di ikuti oleh seluruh Pejabat Utama serta anggota Polres Maros.
Pejabat yang terganti antara lain pejabat lama Kompol Aisyah Saleh dan kini digantikan AKP Andi Asdar, A.Md yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Kasat Reskrim Polres Maros sebelumnya dijabat AKP Yusrizal Endriawan Nazaruddin, SH, SIK digantikan AKP Jufri Natsir, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pangkep, sementara Kapolsek Bantimurung AKP Amiruddin digantikan AKP Jumahir, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Turikale Polres Maros.
Dalam Acara ini dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Sertijab oleh seluruh pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, Kapolres Maros AKBP. Erik Ferdinand, S.I.K, dalam amanatnya mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama yang telah memberikan dedikasi dan loyalitas terhadap institusi dan pimpinan selama menjabat pada jabatan lama dan begitu juga kepada pejabat baru hendaknya melanjutkan dan jika perlu ditingkatkan apa-apa yang telah dilakukan pejabat lama.
Setelah upacara sertijab selesai di lanjutkan dengan Ibu-Ibu Bhayangkari Cab. Maros melaksanakan Serah terima jabatan di Baruga Athma Wedhana yang kemudian dilanjutkan dengan acara pisah Sambut dari pejabat lama ke pejabat baru yang juga akan dihadiri oleh pengurus Bhayangkari.
Pejabat yang terganti antara lain pejabat lama Kompol Aisyah Saleh dan kini digantikan AKP Andi Asdar, A.Md yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Makassar, Kasat Reskrim Polres Maros sebelumnya dijabat AKP Yusrizal Endriawan Nazaruddin, SH, SIK digantikan AKP Jufri Natsir, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Pangkep, sementara Kapolsek Bantimurung AKP Amiruddin digantikan AKP Jumahir, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Turikale Polres Maros.
Dalam Acara ini dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Sertijab oleh seluruh pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan, Kapolres Maros AKBP. Erik Ferdinand, S.I.K, dalam amanatnya mengucapkan apresiasi dan penghargaan kepada pejabat lama yang telah memberikan dedikasi dan loyalitas terhadap institusi dan pimpinan selama menjabat pada jabatan lama dan begitu juga kepada pejabat baru hendaknya melanjutkan dan jika perlu ditingkatkan apa-apa yang telah dilakukan pejabat lama.
Setelah upacara sertijab selesai di lanjutkan dengan Ibu-Ibu Bhayangkari Cab. Maros melaksanakan Serah terima jabatan di Baruga Athma Wedhana yang kemudian dilanjutkan dengan acara pisah Sambut dari pejabat lama ke pejabat baru yang juga akan dihadiri oleh pengurus Bhayangkari.
SOSIALISASI DAN PENCANANGAN ANTI KEKERASAN TERHADAP ANAK OLEH UNIT PPA SAT RESKRIM POLRES MAROS
Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros bersama-sama dengan Dinas Pendidikan, P2TP2A Kabupaten Maros dan Yayasan Mampu Bakti melaksanakan sosialisasi dan pencanangan anti kekerasan terhadap anak pada hari Sabtu tanggal 15 Oktober 2016 bertempat di Aula SMA Negeri 1 Maros yang di hadiri seluruh Siswa-Siswi se-Kabupaten Maros.
“Sosialisasi dilaksanakan ke para siswa untuk mencegah dan memberikan kesadaran kepada remaja dan pelajar untuk menghindari perilaku kekerasan terhadap anak” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Maros Iptu Kasmawati, S.Sos.
“Kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini sudah mulai berkurang dan itu membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi sangat efektif dan peran orang tua sangat menentukan agar anak tidak menjadi korban kekerasan yang dapat merusak mental dan masa depan mereka serta Pendidikan keluarga sangat menentukan dan mampu mencegah kekerasan terhadap anak” Ujarnya.
“Sosialisasi dilaksanakan ke para siswa untuk mencegah dan memberikan kesadaran kepada remaja dan pelajar untuk menghindari perilaku kekerasan terhadap anak” kata Kanit PPA Sat Reskrim Polres Maros Iptu Kasmawati, S.Sos.
“Kasus kekerasan terhadap anak belakangan ini sudah mulai berkurang dan itu membuktikan bahwa kegiatan sosialisasi sangat efektif dan peran orang tua sangat menentukan agar anak tidak menjadi korban kekerasan yang dapat merusak mental dan masa depan mereka serta Pendidikan keluarga sangat menentukan dan mampu mencegah kekerasan terhadap anak” Ujarnya.
KUNJUNGAN TIM WASRIK ITWIL III ITWASUM POLRI
Kepolisian Resort Kota Besar Makassar menerima kunjungan dari Tim Wasrik Itwil III Itwasum Polri yang dipimpin langsung oleh Brigjen Pol Drs. Endang Sunjaya, SH, MH, sedangkan anggota team terdiri dari Kombes Pol Johnny Siahaan, SH, MH, Kombes Pol Suyata, Kombes Pol Joko Irwanto. M.Si, Kombes Pol Armawan Suwasono, Kombes Pol Eko Trisnanto dan Penata TK I Sabar Kita Bangun, Ak, CrMP
Tim melakukan pemeriksaan obyek Wasrik di Aula Mappaodang Polrestabes Makassar sekaligus 5 Polres/Ta yaitu Polrestabes Makassar, Polresta Pelabuhan Makassar, Polres Maros, Polres Pangkep dan Polres Gowa.
Adapun sasaran pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Wasrik Itwil III Itwasum Polri tersebut meliputi pelaksanaan Program Giat yang dicapai serta realisasi penggunaan anggaran Satuan Kerja TA. 2016 serta Perwabku dan Dokumen pengadaan Barang atau jasa yang dilaksanakan oleh masing-masing Polres/Ta.
Kegiatan Wasrik Itwasum Polri Tahap II yang dipusatkan di Polrestabes Makassar merupakan giat berkala untuk pengawasan dan pengendalian agar tidak terjadi penyimpangan maupun pelanggaran.
PROGRAM KAPOLRI JEND. POLISI M. TITO KARNAVIAN "PROMOTER"
Setelah dilantik sebagai Kapolri pada hari Rabu tanggal 13 Juli 2016 oleh Presiden Joko Widodo menggantikan Jenderal Polisi Badrotin Haiti yang memasuki masa purna bakti, Jenderal Polisi Drs. H.M. Tito Karnavian M.A., Ph.D, mempunyai Program "Promoter" yaitu Profesional. Modern dan Terpercaya.
Penjabaran "Promoter" tersebut yaitu :
- Profesional : Meningkatkan komptensi SDM Polri yang semakin berkualitas melalui peningkatan kapasitas pendidikan dan pelatihan, serta melakukan pola-pola pemolisian berdasarkan prosedur baku yang sudah dipahami, dilaksanakan dan dapat diukur.
- Modern : Melakukan modernisasi dalam Layanan Publik yang didukung teknologi sehingga semakin mudfah dan cepat diakses oleh masyarakat, termasuk pemenuhan kebutuhan Almatsus dan Alpakam yang semakin modern.
- Terpercaya : Melakukan reformasi internal menuju Polri yang bersih dan bebas dari KKN, guna terwujudnya penegakan hukum yang obyektif, transparan, akuntabel dan berkeadilan.
Program Kapolri "Promoter" yang berisi tentang : 10 Program dan 1 Quick Wins prioritas Kapolri yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :
- Pemantapan reformasi internal polri.
- Peningkatan pelayanan publik yang lebih mudah bagi masyarakat berbasis TI.
- Penanganan kelompok radikal prokekerasan dan intoleransi yang lebih optimal.
- Peningkatan profesionalisme polri menuju keunggulan .
- Peningkatan kesejahteraan anggota polri.
- Tata kelembagaan, pemenuhan proporsionalitas anggaran dan kebutuhan min sarpras.
- Membangun kesadaran dan partisipasi masyarakat terhadap kamtibmas.
- Penguatan harkamtibmas (pemeliharaan keamanan dan ketertiban)
- Penegakkan hukum yang lebih profesional dan berkeadilan.
- Penguatan pengawasan.
- Quick Wins Polri.
SAT RESKRIM POLRES MAROS TANGKAP PELAKU ILLEGAL FISHING
Satuan Reskrim (Reskrim) Polres Maros yang dipimpin langsung oleh Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Maros, IPDA I Nyoman Sutarma, berhasil mengamankan 8 orang nelayan yang menggunakan 7 alat tangkap ikan pukat dogol, serta mengamankan 8 (delapan) unit Kapal Kayu yang bermuatan 8 sampai 10 ton di Dusun Kuri Caddi, Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kab. Maros.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal melanjutkan, pelaku ini dijerat dengan Pasal 9 Junto pasal 85 UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
“Kami harap, setelah penangkapan ini, para nelayan bisa sadar jika penggunaan pukat dogol ini tidak dibenarkan dan mereka tidak lagi mencoba melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Nelayan kecil dari Dusun Kuri Caddi, memberikan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Maros yang sudah bertindak tegas kepada para nelayan yang sudah lama meresahkan nelayan kecil, yang mengaku selama ini hasil tangkapan ikan mereka berkurang, atas dampak penggunaan pukat dogol yang merusak biota laut seperti bibit ikan dan juga terumbu karang.
“Kami harap, setelah penangkapan ini, para nelayan bisa sadar jika penggunaan pukat dogol ini tidak dibenarkan dan mereka tidak lagi mencoba melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, Nelayan kecil dari Dusun Kuri Caddi, memberikan apresiasi kepada Sat Reskrim Polres Maros yang sudah bertindak tegas kepada para nelayan yang sudah lama meresahkan nelayan kecil, yang mengaku selama ini hasil tangkapan ikan mereka berkurang, atas dampak penggunaan pukat dogol yang merusak biota laut seperti bibit ikan dan juga terumbu karang.
KAKAK TEGA BUNUH ADIK KANDUNG SENDIRI
Seorang kakak tega menikam adik kandungnya hingga tewas di Barandasi, Kec. Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Kejadian ini bermula ketika Pelaku Muh. Anugrah (26), security salah satu bank di kawasan Kima Industri Makassar (Kima), meminta uang kepada ibunya, Hj. Rosdiana sebesar Rp. 5 juta untuk biaya pendidikan sekuriti, di rumah orangtuanya di Lingkungan Soreang, Kelurahan Soreang, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Senin 15 Pebruari 2016 malam.
Saat itu, adiknya Korban Lel. Nur Muhammad Maura Rahman (21), muncul dan meledek kakaknya agar jangan keseringan minta uang ke orangtua karena sudah berkeluarga, sehingga terjadi adu mulut dan Pelaku Lel. Muh. Anugrah pun tersinggung oleh perkataan adiknya. Pertengkaran sempat reda setelah korban keluar dari rumah dan sang ibu memberikan uang kepada pelaku. Namun pelaku sang kakak terlanjur sakit hati dan melemparkan uang tersebut ke arah korban yang berada di depan rumah.
"Korban Sang Adik Lel. Nur Muhammad Maura Rahman (21), kemudian masuk kembali ke dalam rumah dan berkata tidak usah kamu ambil itu uang kalau tidak mau. Selanjutnya pelaku Muh. Anugrah (26), mengambil badik di atas lemari dan menikam dada dan Perut korban ," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maros, AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK .
Korban yang bersimbah darah kemudian dilarikan ke RSUD Salewangang. Namun dalam perjalanan, korban meninggal dunia.
Menurut Kasat Reskrim AKP Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, SH, SIK, pelaku setelah membunuh adiknya, menyerahkan diri ke Polsek Lau Barandasi dan selanjutnya penahanan Tersangka di Mako Polres Maros, Penanganan kasus ditangani oleh Polsek Lau. (ILO)
PELIMPAHAN TAHAP 2 KASUS CURAS KE JPU
![]() |
| Pelimpahan TSK ke JPU Oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Maros |
Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan, setelah dinyatakan lengkap sesuai Surat dari Kajari Maros perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan dinyatakan lengkap kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, Kabupaten Maros, Kamis (14/1).
Penyidik Sat Reskrim Polres Maros menyerahkan 3 orang sebagai tersangka, adapun Tersangka yang dilimpahkan yaitu Sdr. RIJAL ALS MANNANG BIN RABI (24 Thn), RANDI. A BIN AMIR (22 Thn) dan Ansar (17 Thn).
Kanit Tipiter Sat Reskrim Polres Maros IPDA I Nyoman Sutarma, menjelaskan bahwa Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat (20 ke 1e, 2e Subs Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.
Ketiga Tersangka tersebut diciduk oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Maros saat beroperasi di Rumah Korban Lel. Hartawan di Tumalia, kelurahan Adatongeng, Kec. Turikale, Kab. Maros, Tersangka mendatangi kamar Kos Korban dengan mengeluarkan sebilah parang lalu mengancam dan menodongkan kearah korban dan kemudian mengambil 3 unit HP yang terletak di atas meja milik korban.
Dari Interogasi dan keterangan dari Tersangka selain di Tumalia melakukan Curas, Tersangka mengakui pula telah melakukan curas dibelakang Taman Makam Pahlawan (TMP) Maros.
KEBAKARAN GUDANG MILIK PROVINSI SULAWESI SELATAN DI MAROS
![]() |
| Kasat Reskrim AKP Yusrizal bersama Tim Labfor Polda Sulsel |
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal E.N, SH, SIK bersama Tim Labfor Polda Sulsel melaksanakan olah TKP Kebakaran Gudang Tani Makmur milik Propivinsi Sulawesi Selatan pada Hari Senin 4 Desember 2016, dan mendatangkan pengurus gudang Tani Makmur untuk dimintai keterangan.
Gudang tersebut merupakan bekas penyimpanan beras Provinsi Sulawesi Selatan yang pernah dijadikan tempat penyimpanan Racun tikus dan padi, Kebakaran tersebut mengakibatkan atap gudang sekitar 15 are tersebut jatuh dan rata dengan lantai.
Kasat Reskrim menduga adanya unsur kesengajaan dan sabotase dari oknum tertentu, namun semua kemungkinan bisa saja terjadi, hanya saja Pihaknya masih menunggu hasil uji Labfor setelah Olah TKP tersebut ujarnya.
“ Kami menunggu hasilnya, semua kemungkinan bisa saja terjadi, makanya kami menurunkan Tim Labfor untuk memastikan apa penyebab kebakaran gudang ini, Tim Labfor masih sementara bekerja” Kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal E.N, SH, SIK.
Gudang tersebut merupakan bekas penyimpanan beras Provinsi Sulawesi Selatan yang pernah dijadikan tempat penyimpanan Racun tikus dan padi, Kebakaran tersebut mengakibatkan atap gudang sekitar 15 are tersebut jatuh dan rata dengan lantai.
Kasat Reskrim menduga adanya unsur kesengajaan dan sabotase dari oknum tertentu, namun semua kemungkinan bisa saja terjadi, hanya saja Pihaknya masih menunggu hasil uji Labfor setelah Olah TKP tersebut ujarnya.
“ Kami menunggu hasilnya, semua kemungkinan bisa saja terjadi, makanya kami menurunkan Tim Labfor untuk memastikan apa penyebab kebakaran gudang ini, Tim Labfor masih sementara bekerja” Kata Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal E.N, SH, SIK.



























































